Sarmi – Polres Sarmi menyerahkan tiga tersangka kasus narkoba beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jayapura pada Selasa, 20 Januari 2026. Penyerahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses hukum yang telah selesai, berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara telah lengkap (P.21).
Tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial E.N.P. alias Ali (21 tahun), G.Y.B. alias Dion (31 tahun), dan M.P. alias Acel (25 tahun). Barang bukti yang diserahkan meliputi narkotika serta dokumen pendukung penyidikan.
Para tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Jayapura kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, lalu selanjutnya dititipkan di Lapas Narkotika Jayapura. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasat Narkoba Polres Sarmi melalui KBO Sat Resnarkoba, Aipda Teguh Santoso, S.Sos, menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai komitmen pihak kepolisian untuk menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Sarmi.
Dengan kegiatan ini, Polres Sarmi menunjukkan bahwa tindakan tegas terhadap peredaran narkoba akan terus dijalankan, sekaligus memberikan peringatan bagi pihak yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Sarmi. Tutup.(rd)









































