• Kode Etik
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, September 13, 2026
Metro-news.net
  • Login
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
No Result
View All Result
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
No Result
View All Result
Metro-news.net
No Result
View All Result
Home Hukum

Kompolnas: Hukum Tegak Lurus Jangan Jadi Deking Terhadap Kasus

Redaksi by Redaksi
16 Desember 2025
in Hukum
0
Kompolnas: Hukum Tegak Lurus Jangan Jadi Deking Terhadap Kasus
Share on FacebookShare on TwitterShare on EmailShare on Whatsapp

Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku prihatin karena masih ada anggota kepolisian yang kedapatan menjadi bekingan para pelaku kejahatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Hal ini tidak bisa di toleransi dalam kepolisian, sebab hukum harus tegak lurus bukan untuk membela pengusaha (yang punya uang). Hal ini langsung diungkapkan oleh anggota Kompolnas Poengky Indriati. Menanggapi tentang masih ada oknum polisi yang membekingi orang yang bersalah

BACA BERITA

3 Eks Pimpinan Lembaga BGN Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

3 Eks Pimpinan Lembaga BGN Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

4 Juni 2026
Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

9 Mei 2026
Iwan Hartono Laporkan Muhidin Burhan atas Merk Helm SNI Palsu

Iwan Hartono Laporkan Muhidin Burhan atas Merk Helm SNI Palsu

1 Januari 2026
Bareskrim Polri Pulangkan 9 Pekerja Migran Korban TPPO dari Kamboja

Bareskrim Polri Pulangkan 9 Pekerja Migran Korban TPPO dari Kamboja

27 Desember 2025

Untuk itu, Kompolnas menegaskan tidak ada ampun untuk polisi yang membekingi pelaku yang bersalah/memberikan laporan palsu.

Ia berharap agar hukum benar benar dijalani, bukan tumpul diatas karena punya hubungan kerabat, sahabat atau karena balas Budi. Untuk dalam kasus yang dialami Iwan Hartono harus berjalan tegak lurus, ” kalau bersalah katakan bersalah, kalau benar, katakan benar,” ungkapnya.

Dalam kasus Iwan Hartono meski laporan sudah dinyatakan P19 di tolak kejaksaan. Namun pria yang kalem ini masih di tersangkakan. Hingga saat ini masih bertarung untuk mendapatkan keadilan pada dirinya, di Kriminal Khusus (krimsus) Polda Metro Jaya.

Padahal menurut Iwan Hartono dirinya, sangat binggung bisa dijadikan tersangka atas laporan penggunaan HAKI yang dilaporkan Muhidin Burhan pelapor padahal surat atas nama Edi Sutrisno dan merasa dikriminalisasi dalam kasus yang dilaporkan yang jelas jelas bukti sudah saya lampirkan dan malah pelapor dipermainkan oleh penyidik.

Bahkan pelapor membuat 2 laporan Padahal yang dilaporkan tidak cukup bukti dari pelapor Hanya dengan kata lisan, cek tidak ada nama perusahaan dan stempel dan harga tidak tertera dalam bon yang dijadikan alat bukti dan ini penyidik sudah mengetahui.

“Tapi, hingga sekarang saya masih status tersangka, kalau kita hitung tersangka saya sudah berjalan 60 hari hingga hari ini,” tegasnya.

Yang membuat binggung saat kasus ini sudah dilaporkan ke kompolnas dan propam oleh pengacara Iwan Hartono, maka di buat lagi jurus baru dengan melibatkan pabrik Helm, dengan memberikan surat panggilan untuk penyidikan pencarian bukti.

“Saya tidak pernah dilibatkan dengan pabrik, hanya berkomunikasi dengan sales pabrik helm dan yang membuat helm adalah pabrik takira punya pak arno dan saya bukan pabrik. Jadi saya tidak tahu terkait pabrik, dan yang lebih aneh surat merek bivi itu masih atas nama edi sutrisno di tahun 2024 pada saat helm itu dibuat dan baru diganti pelapor tahun 2025 bahkan SNI pun semua masih atas nama PD star helmet dan bukan punya pelapor dan harusnya dengan bukti surat ini laporan pelapor sudah bisa ditutup karena ga sesuai Undang-Undang hukum” papar Iwan Hartono dengan wajah bingung.

Muhidin Burhan pelapor menurut Iwan Hartono hanya ingin mendapatkan keuntungan besar dalam kasus yang dilaporkannya ini, karena bila ditelusuri utang berkisar 300 juta, namun Muhidin Burhan menuntut 2.5 miliar

” Ini harga yang fantastis, dari jumlah kekurangan hasil penjualan helm, bahkan helm masih ada dirumah tidak dipasarkan lagi  senilai ratusan juta,” pungkas Iwan Hartono.

Kasus ini seharusnya sudah tidak berjalan, apabila tidak ada yang membekingi, di duga yang membekingi Muhidin Burhan oleh orang berpangkat AKBP Netty Siagian. Dengan adanya ibu AKBP tersebut, membuat kasus berjalan di tempat dan yang membuat kini mulai berjalan, karena media sudah mulai memberitakan dan saudara meminta bantuan pihak Kompolnas dan propam untuk segera menyelidiki dan menindaklanjuti oknum2 siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

“Saya minta dan memohon keadilan hukum bagi saya, semua saya serahkan ke pengacara yang sudah saya tunjuk,” tandasnya

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal utama yang sering digunakan untuk menjerat tindakan ini adalah Pasal 221 KUHP, yang berbunyi.

Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan umum.

Barang siapa dengan sengaja menutupi, menghalang-halangi, atau mempersukar penyidikan atau penuntutan kejahatan.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran Pasal 221 KUHP adalah pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (angka denda ini biasanya disesuaikan dengan nilai mata uang saat ini).(team)

Previous Post

Polsek Asologaima Cel Lahan Jagung Pok Tani Wilekma

Next Post

Sat Samapta Polres Sarmi Laksanakan Patroli URC Malam Hari, Amankan Miras dan Petasan

Next Post
Sat Samapta Polres Sarmi Laksanakan Patroli URC Malam Hari, Amankan Miras dan Petasan

Sat Samapta Polres Sarmi Laksanakan Patroli URC Malam Hari, Amankan Miras dan Petasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NASIONAL

Arifianti Puspitasari: Langkah Baru Dimulai, Semangat Meraih Masa Depan

Arifianti Puspitasari: Langkah Baru Dimulai, Semangat Meraih Masa Depan

9 September 2026
Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI Tahun 2026

Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI Tahun 2026

14 Agustus 2026
Presiden Prabowo Sampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 di Sidang Paripurna DPR RI

Presiden Prabowo Sampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 di Sidang Paripurna DPR RI

20 Mei 2026
Tiba di Jawa Timur, Presiden Prabowo Akan Resmikan 166 SPPG Polri, Museum Ibu Marsinah hingga Panen Raya Jagung

Tiba di Jawa Timur, Presiden Prabowo Akan Resmikan 166 SPPG Polri, Museum Ibu Marsinah hingga Panen Raya Jagung

16 Mei 2026

KAPOLRI

Kapolri: Mabes Polri Tak Beri Izin Pesta Kembang Api di Perayaan Tahun Baru
Kapolri

Kapolri: Mabes Polri Tak Beri Izin Pesta Kembang Api di Perayaan Tahun Baru

23 Desember 2025
Terima Kunjungan Sekjen ITUC, Kapolri: Kolaborasi Beri Perlindungan-Tingkatkan Kesejahteraan Buruh!
Kapolri

Terima Kunjungan Sekjen ITUC, Kapolri: Kolaborasi Beri Perlindungan-Tingkatkan Kesejahteraan Buruh!

10 November 2025
Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih
Kapolri

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025
Kapolri Pimpin Apel Ojol Kamtibmas di Jabar: Bersatu Padu Jaga Keamanan
Kapolri

Kapolri Pimpin Apel Ojol Kamtibmas di Jabar: Bersatu Padu Jaga Keamanan

8 November 2025

SEPUTAR POLDA

Peresmian 10 Gudang Polri, 166 SPPG di 18 Polda, dan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026 Digelar di Manokwari

Peresmian 10 Gudang Polri, 166 SPPG di 18 Polda, dan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026 Digelar di Manokwari

16 Mei 2026
Polda Papua Gelar Panen Raya Jagung Kuartal II dan Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Polda Papua Gelar Panen Raya Jagung Kuartal II dan Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

16 Mei 2026
Pisah Sambut Sejumlah Pejabat Utama Polda Sumsel Berlangsung Khidmat di Mapolda Sumsel

Pisah Sambut Sejumlah Pejabat Utama Polda Sumsel Berlangsung Khidmat di Mapolda Sumsel

5 Januari 2026
Kapolda Aceh Pimpin Sertijab 4 PJU dan 3 Kapolres jajaran

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab 4 PJU dan 3 Kapolres jajaran

5 Januari 2026

BERITA POLRES

Upaya Cipta Kondusif, Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan Tempat Produksi Miras

Upaya Cipta Kondusif, Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan Tempat Produksi Miras

4 Maret 2026
Polres Jayawijaya Laksanakan Patroli, Sitkamtibmas Tetap Aman dan Kondusif

Polres Jayawijaya Gelar Apel Per Fungsi, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

3 Maret 2026
Polres Jayawijaya Laksanakan Patroli, Sitkamtibmas Tetap Aman dan Kondusif

Polres Jayawijaya Laksanakan Patroli, Sitkamtibmas Tetap Aman dan Kondusif

3 Maret 2026
Personel Polres Jayawijaya Laksanakan Pengamanan Sholat Tarawih di Masjid Al-Ihsan

Personel Polres Jayawijaya Laksanakan Pengamanan Sholat Tarawih di Masjid Al-Ihsan

2 Maret 2026

INFO POLSEK

Polsek Bolakme Amankan Sosialisasi Listrik Gratis di Distrik Bolakme

Polsek Bolakme Amankan Sosialisasi Listrik Gratis di Distrik Bolakme

3 Maret 2026
Polsek Bonggo Tanam Padi Inbrida Super 989, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Polsek Bonggo Tanam Padi Inbrida Super 989, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

28 Februari 2026
Polsek Kawasan Bandara Cek Lahan Jagung Program Ketahanan Pangan di Wesaput

Polsek Kawasan Bandara Cek Lahan Jagung Program Ketahanan Pangan di Wesaput

28 Februari 2026
Polsek Asologaima Fasilitasi Mediasi Penyelesaian Laka Lantas Secara Kekeluargaan

Polsek Asologaima Fasilitasi Mediasi Penyelesaian Laka Lantas Secara Kekeluargaan

26 Februari 2026

OLAHRAGA

Barcelona Menutup Pramusim dengan Kemenangan lawan Al Ahly 2-1

Timnas Voli Putra Indonesia Menang Telak 3-0 atas Kamboja

20 Agustus 2026
Barcelona Menutup Pramusim dengan Kemenangan lawan Al Ahly 2-1

Barcelona Menutup Pramusim dengan Kemenangan lawan Al Ahly 2-1

20 Agustus 2026
Remontada Argentina vs Inggris 2-1, Messi Dkk ke Final Piala Dunia 2026

Remontada Argentina vs Inggris 2-1, Messi Dkk ke Final Piala Dunia 2026

20 Juli 2026
Timnas Indonesia U-17 Imbang Tanpa Gol Lawan Pantai Gading U-17

Tim Ronaldo Al Nassar Tersingkir usai Kalah 1-2 dari Al Itihad

29 Oktober 2025

INFO SEHAT

Waspada! Ini Sederet Penyebab Nyeri Kronis

Apa Benar Terlalu Sering Mandi Mampu Merusak Lapisan Kulit

30 Oktober 2025
Waspada! Ini Sederet Penyebab Nyeri Kronis

Buang Angin Bikin Mata Merah, Apakah Benar?

30 Oktober 2025
Waspada! Ini Sederet Penyebab Nyeri Kronis

Waspada! Ini Sederet Penyebab Nyeri Kronis

30 Oktober 2025
Ini Sederet Pilihan Roti yang Baik untuk Asam Lambung

Ini Sederet Pilihan Roti yang Baik untuk Asam Lambung

30 Oktober 2025

PORTAL MILITER

Latgabma SGS 2026, Menguji Ketangguhan Sinergi Land Joint Strike Antar Negara Pada Latihan Puncak
TNI

Pacu Adrenalin, Menembak Lorong Jadi Latihan Menantang di Super Garuda Shield 2026

8 September 2026
Latgabma SGS 2026, Menguji Ketangguhan Sinergi Land Joint Strike Antar Negara Pada Latihan Puncak
TNI

Latgabma SGS 2026 Marfor Lampung Gelar Latihan Materi Taktik Darat

8 September 2026
Latgabma SGS 2026, Menguji Ketangguhan Sinergi Land Joint Strike Antar Negara Pada Latihan Puncak
TNI

Latgabma SGS 2026, Menguji Ketangguhan Sinergi Land Joint Strike Antar Negara Pada Latihan Puncak

8 September 2026
Super Garuda Shield 2026 Marfor Lampung Gelar Latihan Imtp dan Scout Stalking
TNI

Super Garuda Shield 2026 Marfor Lampung Gelar Latihan Imtp dan Scout Stalking

4 September 2026

HUKUM DAN KRIMINAL

Polres Jayawijaya Intensifkan Patroli dan Lidik, Amankan Penadah dan Pelaku Curanmor

Polres Jayawijaya Intensifkan Patroli dan Lidik, Amankan Penadah dan Pelaku Curanmor

23 Februari 2026
Sat Reskrim Polres Jayawijaya Amankan Pelaku Curnamor di Wamena

Sat Reskrim Polres Jayawijaya Amankan Pelaku Curnamor di Wamena

23 Februari 2026
Penganiayaan Berujung Maut di Kampung Mawes Mukti SP6, Polsek Bonggo Amankan Terduga Pelaku

Penganiayaan Berujung Maut di Kampung Mawes Mukti SP6, Polsek Bonggo Amankan Terduga Pelaku

2 Januari 2026
Sat Reskrim Polres Sarmi Respons Cepat Laporan Peristiwa Pembunuhan di Kampung Nengke I

Sat Reskrim Polres Sarmi Respons Cepat Laporan Peristiwa Pembunuhan di Kampung Nengke I

1 Januari 2026

SENI DAN BUDAYA

Seni dan Budaya Satukan Berbagai Bangsa

Seni dan Budaya Satukan Berbagai Bangsa

20 Juli 2026
Festival Asia Afrika 2026 Angkat Diplomasi Kopi hingga Inklusivitas, Bandung Siap Sambut 25 Duta Besar

Festival Asia Afrika, Pemkot Bandung Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

9 Juli 2026
Festival Asia Afrika 2026 Angkat Diplomasi Kopi hingga Inklusivitas, Bandung Siap Sambut 25 Duta Besar

Festival Asia Afrika 2026 Angkat Diplomasi Kopi hingga Inklusivitas, Bandung Siap Sambut 25 Duta Besar

9 Juli 2026
Metro-news.net

PT. Media Mitrakita Group
SK. Kementrian Hukum Republik Indonesi
Nomor : AHU - 012084.AH.01.30. Tahun 2026

© Copyright 2025 - Metro-news.net

  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Sosial Media Stey

No Result
View All Result
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

PT. Media Mitrakita Group
SK. Kementrian Hukum Republik Indonesi
Nomor : AHU - 012084.AH.01.30. Tahun 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In